Syarat Sah Hewan Kurban

Kemanusiaan, | 29 June 2020 11:13:16


Idul Adha sudah didepan mata. Sebagai seorang muslim, kita pun mulai melirik keuangan kita serta melirik brosur-brosur atau iklan yang mulai bertebaran mengenai penjualan kambing ataupun sapi.

Nah sebelum membeli, simak dulu yuk syarat sah hewan kurban. Jangan sampai salah beli yak!

Qurban berasal dari Bahasa Arab,”Qurban” berarti dekat. Kurban dalam Islam disebut juga dengan al-udhhiyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan seperti unta, sapi (kerbau) dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha.

Dalil Qurban dinyatakan dalan Surat Al Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."

Setiap diri hati muslim berniat untuk berkurban. Namun ditengah situasi pandemic covid-19, dampak secara ekonomi terasa oleh sebagian dari masyarakat sehingga kebutuhan berqurban teralihkan kepada kebutuhan yang lebih mendesak yaitu kebutuhan pokok.

"Justru salah satu fungsi qurban adalah memberi kebahagiaan pada semua orang terutama kaum dhuafa", jelas Ust Ismeidas selaku Dewan Pembina Gerak Bareng ketika menceritakan tentang kondisi kurban disaat sekarang.

"Syiar untuk Kembali semangat dan bangkit ditengah pandemic dalam kebersamaan, dengan saling berqurban buat sesama", lanjut Ustad Ismeidas.

Lalu bagaimana syarat sah hewan qurban:

1. Jenis Hewan Kurban , hewan binatang ternak berupa Unta, Sapi, Kambing atau Domba.

Sesuai dengan firman Allah swt:
"Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikan (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh) kepada Allah." (QS Al Hajj 34)

2. Usia Hewan Kurban , Sudah sampai usia yang cukup

Usia mencapai umur yang ditentukan syariat yaitu:

- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal usia 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan usia domba 1 tahun

Sesuai dengan kitab Kifayatul Akhyar: Bahwa umur hewan qurban adalah Al-Jadz'u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al Ma'iz (kambing jawa yang berumur 1-2 tahun) dan Al-Ibil (unta yang berumur 5-6 tahun) dan Al Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sesuai dengan hewan ternak.

3. Bebas tanpa cacat

Bagaimana menurut Ust Ismeidas mengenai syarat sah kurban?

Sudah Kupak, atau masuk umur, Sehat dan tidak sakit. Tidak diperbolehkan hewan yang sangat kurus, sakit, pincang, cacat bagian tubuhnya seperti sebagain telinga atau ekornya sebagaimana pula buta sebelah matanya, buta keduanya atau terputus pantatnya. Diperbolehkan hewan yang cacat tanduknya dan hewan yang dikebiri.

4. Hewan tersebut bukan milik orang lain dimana bukan diambil dari hasil mencuri dan milik orang lain.

Nah sahabat, pada dasarnya Qurban memang sunah muakkadah bagi yang mampu dan mau. Allah akan mampukan yang memang mau dan bagi yang tidak mau maka akan selalu tidak Mampu. Mari Bahagia terus berkurban sehingga banyak kaum dhuafa yang menerima manfaatnya

Bismillah. Siap berkurban tahun ini ya!

*sumber referensi: Nu.or.id