Yayasan Gerak Bareng
1. Tujuan
Memastikan program bantuan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan penyaluran dilakukan secara tepat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Penerimaan Informasi
Informasi calon penerima manfaat dapat berasal dari masyarakat, relawan, komunitas, mitra, atau pemantauan lapangan. Informasi awal dicatat dan diprioritaskan berdasarkan urgensi.
3. Verifikasi
Tim melakukan pengecekan kondisi secara proporsional, mengumpulkan bukti pendukung, dan bila memungkinkan melakukan kunjungan atau verifikasi melalui pihak yang mengetahui kondisi penerima.
4. Asesmen Kebutuhan
Tim menentukan kebutuhan utama, bentuk bantuan, perkiraan biaya, jumlah penerima, dan risiko. Untuk kondisi darurat, proses dapat disederhanakan dengan tetap menjaga dokumentasi minimum.
5. Persetujuan Program
Program ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi/asesmen, sumber daya, tujuan organisasi, serta ketentuan platform atau regulator yang berlaku.
6. Publikasi
Materi publikasi harus menggambarkan kondisi dan kebutuhan secara jujur, mencantumkan target bila ada, serta tidak menggunakan klaim atau dokumentasi yang menyesatkan.
7. Penyaluran
Penyaluran dilakukan sesuai bentuk bantuan yang disetujui. Bukti dapat berupa tanda terima, daftar penerima, dokumentasi, bukti pembelian/pembayaran, atau bukti lain yang relevan.
8. Pelaporan
Tim menyusun ringkasan program, dana dihimpun, penggunaan/penyaluran, penerima manfaat, dokumentasi, dan kendala. Data pribadi yang tidak perlu tidak dipublikasikan.
9. Pengendalian
Dokumen pendukung disimpan tertib. Dugaan penyalahgunaan, konflik kepentingan, atau penyimpangan dilaporkan kepada penanggung jawab.
