Gerak Bareng

Kebijakan Pengelolaan Donasi dan Transparansi

Yayasan Gerak Bareng

1. Tujuan

Menjadi pedoman dalam menerima, mengelola, menyalurkan, dan melaporkan donasi secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan program.

2. Ruang Lingkup

Berlaku untuk program sosial kemanusiaan, kebencanaan, pangan, hunian layak, pendidikan, kesehatan, dakwah, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial lain yang dijalankan Gerak Bareng.

3. Prinsip Pengelolaan

  • Transparansi — informasi program dan penyaluran disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan.
  • Akuntabilitas — dana dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai tujuan program.
  • Tepat sasaran — bantuan diarahkan berdasarkan kebutuhan penerima manfaat.
  • Profesionalitas — program direncanakan dan dilaksanakan secara tertib.
  • Gotong royong — partisipasi donatur bersifat sukarela.

4. Alur Penggalangan

Identifikasi kebutuhan → verifikasi/asesmen → perencanaan → publikasi → penghimpunan → penyaluran → dokumentasi → pelaporan.

5. Penggunaan dan Penyaluran Dana

Dana digunakan sesuai tujuan program. Jika kondisi lapangan berubah, penyesuaian dilakukan secara wajar, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan. Penyaluran dapat berupa makanan, barang, material/biaya perbaikan, bantuan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, atau bentuk lain sesuai program.

6. Dokumentasi dan Pelaporan

Dokumentasi dapat meliputi foto/video, bukti pengadaan, bukti penyaluran, jumlah penerima manfaat, rekap dana, dan laporan perkembangan. Publikasi memperhatikan privasi penerima manfaat.

7. Donasi Melebihi Target

Jika dana melebihi target, penggunaannya mengikuti ketentuan program dan peraturan yang berlaku, dengan mengutamakan kebutuhan yang masih berkaitan dengan tujuan program.

8. Pengaduan

Pertanyaan, masukan, dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi organisasi dan akan ditindaklanjuti sesuai jenis permasalahan.

9. Rekening Donasi Resmi

  • BCA 20 6789 2000
  • BSI 77 66 9999 77
  • BNI 555 666 1905

Atas Nama: Yayasan Komunitas Gerak Bareng