Gerak Bareng

Kebijakan Pengaduan dan Penyelesaian Keluhan

Yayasan Gerak Bareng

1. Tujuan

Menyediakan mekanisme yang mudah diakses untuk pertanyaan, masukan, dan pengaduan terkait program, donasi, penyaluran, pelayanan, maupun perlindungan data.

2. Kanal Pengaduan

3. Informasi yang Sebaiknya Disampaikan

Nama/kontak (bila bersedia), program yang dimaksud, tanggal kejadian, kronologi singkat, bukti pendukung bila ada, dan harapan penyelesaian.

4. Penerimaan dan Pencatatan

Setiap pengaduan dicatat dan diklasifikasikan berdasarkan jenis dan urgensinya. Informasi pengaduan diperlakukan secara hati-hati dan hanya diakses oleh pihak yang berkepentingan.

5. Penanganan

Pengelola memeriksa informasi, meminta klarifikasi bila diperlukan, dan menentukan tindakan yang wajar berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.

6. Waktu Tindak Lanjut

Pengelola berupaya memberikan tanggapan awal dalam waktu yang wajar. Pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dapat membutuhkan waktu tambahan.

7. Kerahasiaan

Identitas dan informasi pribadi pelapor dijaga sesuai kebutuhan dan ketentuan pelindungan data.

8. Penyalahgunaan Kanal

Kanal pengaduan tidak boleh digunakan untuk ancaman, penipuan, spam, atau penyebaran informasi yang sengaja menyesatkan.